Rabu, 14 Desember 2016

Basuki Tjahaja Purnama Tidak Bisa Mundur Dalam Pilkada?

Basuki Tjahaja Purnama Tidak Bisa Mundur Dalam Pilkada?


Agen Poker Online - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau biasa yang sering dipanggil Ahok, Digelar pada tanggal 13/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Kasus ini terjadi dari sebuah video yang diungggah  oleh Buni Yani dan menjadi viral di sosial media. Video yang diunggah oleh Buni Yani adalah video berisikan penggalan pidato Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan kerja di kepulauan Seribu pada bulan September lalu.

Bandar Poker Online - Video itu di edit oleh Buni Yani dan diunggah, pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 dan berdurasi 30 detik, Alhasil, beragam komentar bermunculan karena penggalan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dinilai telah menyinggung SARA: menistakan agama islam.

Terkait permasalahan Basuki, sudah dilaporkan Habib Novel, salah seorang tokoh organisasi islam ke polisi pada tanggal 7/10/2016. Basuki Tjahaja Purnama kemudian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, Permintaan maaf itu tak meredam demonstrasi. Pada tanggal 4/11/2016, ratusan ribu masyarakat datang ke Jakarta dan berunjuk rasa menuntut kepolisian menindak tegas kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

Agen Judi Online - Kurang dari dua pekan setelah unjuk rasa, kepolisian  menetapkan Basuki sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan saat Basuki tengah menjalani masa kampanye sebagai calon Gubernur yang akan bersaing di Pilkada DKI 2017.

Ini membuat, Basuki dan calon pasangannya yang merupakan nomor 2, selalu ditolak saat berkampanye mengunjungi sejumlah tempat. Tak hanya itu, Basuki juga dikabarkan akan mundur dari pencalonan kepala daerah Jakarta DKI.

Bandar Judi Online - Tapi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), mengatur ketat proses pemilihan. Tidak sembarangan orang bisa mendaftar, lantas kabur begitu saja dari pencalonan, ia akan didenda sekitar 5 RP 50 miliar dan dipidana 60 bulan. Aturan ini juga berlaku pada pemimpin partai atau gabungan partai yang menarik paslon mereka setelah pendaftaran.

Lalu, apa permasalahannya yang membuat Basuki Tjahaja Purnama gugur menjadi calon Gubernur untuk Pilkada DKI 2017 nanti.? KPU melalui Pasal 88 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 menyebutkan.

"Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum haru pemungutan suara"

Forum Judi Online - Dengan peraturan ini, Basuki dipastikan masih bisa bersaing dalam Pilkada DKI 2017, jika belum ada vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum pemungutan suara pada Maret 2017.


Tidak ada komentar:
Write komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Recommended Posts × +