Pemerintahan Belum Bisa Berikan Hak UMKM
Agen Poker Online - Ketua Komunitas UMKM Tangan Di Atas (TDA) Alween Ong menyatakan, pemerintah seharusnya bisa mengkaji, apakah sudah memberikan hak-hak para UMKM.
Bagaimana pelatihan yang harus diberikan dan berbagai hal yang diperlu agar bisa diwujudkan.
Bandar Poker Online - "Pemerintahan seharusnya bisa untuk memahami, para UMKM ini, masih banyak masyarakat kita yang secara permodalan masih pinjam sana pinjam sini, pemasaran masih cengap-cengap, pemerintahan juga harus melihat itu," katanya Selasa (10/1/2017).
Ditambahkannya, sebenarnya pelaku UMKM itu sangat simple, dan pihaknya pun siap untuk mengikuti program tax amnesty.
Agen Judi Online - "Sedangkan pungli yang di jalan-jalanan saja dibayar, jadi pelaku UMKM ini sebenarnya simple, dan siap untuk mengikuti program tax amnesty ini. Tapi, harapannya pemerintah harusnya paham juga dengan hak dan kewajiban. Pemerintah juga harus evaluasi diri, apa yang telah diberikan pada UMKM," pungkasnya.
Sebelumnya, program tax amnesty tahap I dan II sudah selesai. Saat ini, tax amnesti telah memasuki tahap III atau pun tahap akhir. Pada periode ini, pemerintah lebih menyasar UMKM. Bahkan, pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak, akan dikenakan denda hingga 200 persen.
Bandar Judi Online - Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Wajib pajak diancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menyepakati dua skema tarif tebusan amnesti pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yakni 0,5 persen dan 2 persen dari nilai aset. Besaran tarif itu menyesuaikan dengan nilai aset dari UMKM.
Forum Judi Online - Tim Perumus menyepakati tarif sebesar 2 persen untuk masa pengajuan pada tahap pertama. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen untuk periode pengajuan tax amnesty tahap II dan III.

Tidak ada komentar:
Write komentarCatatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.