Jumat, 03 Februari 2017

Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup , Pembunuhan Dosen UMSU

Hakim Ketuk Palu, Bagaimana Nasib Pembunuh Dosen UMSU?



Berita Harian - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara sudah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap saudara Roymando Sah Siregar, kasus pembunuhan dosen UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada saudara Roymando Sah Siregar. Mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU itu dianggap terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dosen Nurain Lubis, selaku dosennya sendiri.

Agen Poker Online - Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke, disebutkan bahwa Roymando Sah Siregar nekat menghabisi nyawa Nurain saat itu Nurain keluar dari kamar mandi.

"Mengsidangi, terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya yang ia lakukan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar hakim Sontan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 02 Februari 2017.

Bandar Poker Online - Setelah membacakan putusan dari hakim, hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, yang bernama Eka Ginting, dan jaksa penuntut umum Martias dan Aisyah untuk merespon putusan ini.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan mempertimbangkan putusan ini karena sebelumnya sudah menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Agen Judi Online - Usai mendengar jawaban penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, hakim menutup persidangan. Kemudian terdakwa dibawa ke mobil tahanan oleh Petugas Waltah (Pengawal Tahanan). Dalam perjalanan ke mobil tahanan, Roymando nyaris jadi bulan-bulanan keluarga korban.

"Kami meminta keoada Allah untuk memberikan yang terbaik, karena tidak bisa bilang puas. Hanya bisa menyerahkan semuanya ke Allah," ucap adik korban, Nurmaidah, menanggapi putusan hakim.

Bandar Judi Online - Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dosen UMSU itu terjadi pada Senin 2 Mei 2016 silam sekitar pukul 15.47 WIB. Roymando menghabisi nyawa Nurain, 54 tahun, dalam kamar mandi FKIP UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan.

Forum Judi Online - Mahasiswa FKIP berusia 21 tahun itu menghabisi nyawa Nurain karena tidak terima dimarahi oleh korban. Aksi nekat itu rupanya telah direncanakan karena dia sudah membawa pisau sebelum melancarkan aksinya.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Recommended Posts × +