Minggu, 19 Maret 2017

Mulai Hari Ini Pembuatan Paspor Akan Kena Syarat Tabungan Rp 25 Juta

Ini Kriteria Pemohon Paspor yang Kena Syarat Tabungan Rp 25 Juta



Pintasberita54 - Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang bernama Muhamad Diah, memberitahukan kepada wartawan Syarat menunjukkan koran tidak diberlakukan kepada semua pemohon pembuatan paspor. Syarat-syarat pembuatan paspor ini akan diminta petugas imigrasi bila merasa janggal dengan data-data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.

Permintaan menunjukkan rekening koran pemohon dengan nominal saldo yang di dalam tabungan harus mencapai Rp 25 juta, dengan syarat dari imigrasi ini untuk mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural.

Bandar Poker Online - "Orang yang dengan tujuan wisata, usia potensial bekerja, tetapi tidak memiliki status pekerjaan dengan jelas. Akan diduga keras melakukan kerja nonprosedural. Kelompok orang-orang seperti ini harus ada (syarat menunjukkan rekening koran) Rp 25 juta," Ucap Muhamad Diah saat dihubungi Pintasberita54, pada hari sabtu, tanggal 18/3/2017.

Kriteria itu yang akan menjadi patokan untuk petugas imigrasi meminta rekening koran pemohon. Namun syarat ini menurut Muhamad Diah tak berlaku bagi mereka yang punya pekerjaan tetap termasuk PNS, Polri dan TNI. Nantinya petugas imigrasi yang melakukan penilaian untuk meminta kelengkapan syarat salinan rekening koran tersebut.

Bandar Judi Online - "Kalau pegawai negeri, TNI, Polri, punya pekerjaan tetap, tidak perlu," tegas dia.

"Berlaku seluruh Indonesia berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi. Ini tidak berlaku umum, hanya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi sebagai TKI nonprosedural," terang Diah.

Bandar Togel Online Terpercaya - Dengan bukti salinan rekening koran, pihak imigrasi ingin memastikan perlindungan terhadap pemohon sebagai WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia (trafficking).

"Tujuan surat edaran itu untuk memberikan perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Kalau petugas imigrasi yakin, dan pemohon tidak mungkin bekerja nonpresodural, maka tidak perlu," ujarnya.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Recommended Posts × +