Ditembak Setelah Gagal Membajak Sebuah Truk
Pintasberita54 - Medan Binjai, tersangka yang bernama Kamal umur 38 tahun warga Kutalimbaru terpaksa ditembak oleh anggota Satuan Reskrim Polres Binjai, pada hari senin, tanggal 05/04/2017.
Kamal ditembak oleh anggota kepolisian dikarenakan mengancam keselamatan anggota kepolisian dengan mengeluarkan sebuah pisau di saat kamal mau di tangkapin.
Selain itu, ke 3 rekannya yaitu yang bernama Nagitno umur 38 tahun, Adi 28 tahun dan yang terakhir Anto 38 tahun, telah diamankan oleh anggota kepolisian.
Bandar Poker Online Terpercaya - Keempat orang tersebut harus berurusan dengan anggota kepolisian karena berusaha untuk membajak sebuah truk Colt Diesel bermuatan batu dan pasir yang dikendarai oleh Yolanda Bayu umur 21 tahun.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, mengatakan, penangkapan terhadap komplotan maling tersebut berawal dari persengkokolan antara para pelaku untuk mencuri kendaraan.
Setelah berembuk, Akmal terpilih menjadi eksekutor. Berpura-pura minta tumpangan, Akmal menyetop truk yang dibawa Yolanda saat melintas di Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai, hari Minggu, tanggal (30/4/2017) pada pukul 23.30 WIB.
Bandar Judi Online Terpercaya - Tiba di Jalan Baru, Akmal menghubungi ke tiga pelaku yang sebelumnya sudah menguntit dari belakang menggunakan Avanza dan langsung menghadang laju kendaraan korban.
Seketika itu juga, Akmal mengarahkan pisaunya ke leher Yolanda. Tidak mau menyerahkan kendaraanya, Yolanda lalu menginjak gasnya sehingga masuk parit dan membuat truk terbalik.
"Yolanda dan Akmal terguling. Namun dengan cepatnya Akmal keluar dan langsung masuk ke dalam mobil Avanza yang dikendarai Ngatino dan mereka langsung kabur mengendarai mobil Avanza tersebut," katanya.
adanya laporan pencurian dengan tindakan kekerasan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto bersama anggota memburu para pelaku. "Selang empat jam, para pelaku berhasil diamankan," katanya.
Bonus Rollingan 0.5% | Galaupoker
Dari tangan para pelaku disita satu unit Avanza, pisau, enam unit telepon genggam, satu unit tablet, dua utas tali tambang dan satu buah lakban. "Ke empat tersangka melanggar Pasal 365 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," katanya
Tidak ada komentar:
Write komentarCatatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.